KODE ETIK GURU
A.
Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik adalah aturan yang secara etika atau dilihat dari
sisi moralitas mesti dilakukan agar tidak timbul fikiran negatif dari sebagian
besar orang atau masyarakat. Kode etik biasanya dibuat oleh organisasi
perkumpulan atau paguyuban sejenis atau satu profesi untuk menciptakan
kondusifitas dam pencintraan positif bagi profesi tersebut, yang tujuan umumnya
adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
B.
Kode Etik Guru
Pada dasarnya Kode etik guru sudah diatur dalam UU tentang
Kode Etik Guru dan Dosen, dimana kode etik tersebut menjadi standar umum
rambu-rambu bagi guru dan dosen untuk melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan
mencerdaskan anak bangsa. Meskipun begitu, dengan merebaknya konsep management
berbasis sekolah yang marak akibat pola otonomi daerah di negara kita,
masing-masing sekolah membuat dan menerapkan kode etik tersendiri bagi guru dan
seluruh civitas sekolah.
Untuk menjadi guru yang professional, guru harus mematuhi
rambu-rambu kode etik seorang guru. Dalam melaksanakan proses belajar mengajar
setidaknya guru harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Membantu murid untuk menyadari kelebihan dan kelemahan diri
sendiri.
2.
Mendorong siswa menumbuhkan kepercayaan terhadap diri
sendiri.
3.
Membentuk, mengungkapkan pikiran dan perasaan siswa.
4.
Menunjukkan sikap terbuka terhadap pendapat siswa dan orang
lain.
5.
Menunjukkan sikap luwes, baik di dalam maupun diluar kelas.
6.
Menerima siswa sebagaimana adanya dengan kelebihan dan
kekurangannya.
7.
Menunjukkan sikap sensitif dan simpatik terhadap perasaan
dan kesulitan siswa.
8.
Menunjukkan sikap ramah, penuh pengertian dan kesabaran,
baik kepada siswa maupun kepada orang lain.
9.
Menunjukkan kegairahan dalam mengajar.
10.
Memberikan kesan pada siswa bahwa ia menguasai apa yang
diajarkannya dan bagaimana cara mengajarkannya.
11.
Mengembangkan hubungan antar pribadi yang sehat dan serasi.
12.
Memberikan tuntutan agar interaksi antar siswa dan guru
terpelihara dengan baik.
13.
Menangani dengan sabar perilaku siswa yang tidak diinginkan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan
asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman
sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman
sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru
Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan
untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di
hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah
kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru
Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat
dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai
Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta
didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama
secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas,
dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan
peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk
secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta
didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses
pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta
didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa
untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis,
efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan
pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat
dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional,
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan
peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan
Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara
aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang
kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di
didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan
sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu
rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan
yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama,
moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang
menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru
berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak
yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan
profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di
bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru
dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi
bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi
guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan
guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab
atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi
palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan
sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk
mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru
bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran
ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak
diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi
serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi
guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk
menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru
Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan
diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum
sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru
Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru
pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan
peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh
menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi
profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan
Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar
Kode Etik Guru Indonesia.
C.
Kode Etik Guru Menurut Rasulullah.
Panduan dasar bagi orang tua dan pendidik dapat kita temui
dalam sabda Rasulullah Saw; Ibnu Abbas Ra. Berkata, bahwa Rasulullah Saw
bersabda, “Ajarlah, permudahlah dan
jangan persulit! Gembirakanlah dan jangan takut-takuti! Jika salah seorang dari
kalian marah, hendaklah berdiam diri!” [H.R Ahmad dan Bukhari]
Beberapa yang perlu dilakukan oleh Orang tua dan Pendidik
(guru) yang Rasulullah ajarkan adalah;
1.
Keteladanan
Keteladanan yang baik akan membawa
kesan positif dlaam jiwa anak. Dan orang yang paling banyak diikuti oleh anak
adalah orangtuanya. Oleh karena itu Rasulullah Saw memerintahkan agar orang tua
bersikap jujur dan menjadi teladan yang baik kepada anak-anak mereka.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berkata
kepada anaknya, ‘Kemarilah! (nanti kuberi)’ kemudian tidak diberi mka dia
adalah pembohonh.” [HR. Ahmad dan Abu Hurairah]
2.
Memilih waktu yang tepat untuk menasehati
3.
Bersikap adil dan tidak pilih kasih
4.
Memenuhi hak-hak anak
5.
Mendo’akan anak
6.
Membelikan mainan
7.
Membantu anak agar berbakti dan taat
8.
Tidak banyak mencela dan mencaci.
Sumber:
Drs. Moh. Uzer
Usman, Menjadi Guru Profesional,
Remaja Rosdakarya- Bandung, 2008
Ir. Muhammad
Ibnu Abdul Hafidz Suwaid, Cara Nabi
Mendidik Anak, Al-I’Tishom Cahaya Umat- Jakarta, 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar