BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Manusia diciptakan bukan tanpa alasan, ada tugas-tugas yang harus diemban olehnya. Tugas yang diberikan oleh penciptanya, Allah Swt yang dibingkai dalam ajaran Islam. Sebagai agama yang haq, Islam menegaskan bahwa posisi manusia di dunia ini adalah sebagai ‘abdillah (hamba Allah). Posisi ini menunjukan bahwa salah satu tujuan hidup manusia di dunia adalah untuk mengabdi atau beribadah kepada Allah. Yang dimaksud dengan mengabdi kepada Allah adalah taat dan patuh terhadap seluruh perintah Allah, dengan cara menjalankan seluruh perintah-perintah-Nya dan menjauhi seluruh larangan-Nya dalam segala aspek kehidupan. Dalam hal ini, Allah Swt berfirman,
Artinya:“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. (QS. Adzariyat: 56)”
Artinya:“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar). (QS. Al-Bayyinah: 5)”
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah (menyembah) kepada Allah, tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, Seluruhnya.
Lantas bagaimana dengan shalat jum’at? Bukankah shalat jum’at menurut ayat Al-Qur’an wajib. Tapi bagi perempuan atau wanita? Bukankah menurut hadits Rasul sebaik-baiknya wanita adalah yang melakukan shalat di rumah? Lantas apakah ada ketidak sesuaian antara Al-Qur’an dengan hadits Rasul terkait shalat jum’at bagi wanita?
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa dasar pelaksanaan shalat jum’at?
b. Apa hukum pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita?
c. Apa yang harus dilakukan oleh seorang wanita dalam pelaksanaan shalat jum’at?
d. Apa hikmah dibalik hukum pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita.
C. TUJUAN
a. Pembaca mengerti dan memahami dasar pelaksanaan shalat jum’at.
b. Pembaca mengerti dan memahami hukum pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita.
c. Pembaca mengerti dan memahami hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang wanita dalam pelaksanaan shalat jum’at.
d. Pembaca dapat mengambil hikmah/ pelajaran dari hukum pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita.
BAB II
PEMBAHASAN
SHALAT JUM’AT BAGI WANITA
A. Dasar Pelaksanaan Shalat Jum’at
Artinya : “ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah:9)
Tafsir Al- Qur’an Surat Al-Jumu’ah Ayat 9
“إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَة” “Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at.” Yang dimaksud seruan ini adalah seruan kedua yang dilakukan di hadapan Rasulullah Saw jika beliau telah berangkat dari rumah dan naik mimbar. Pada saat itulah dikumandangkan adzan di hadapan beliau. Dan itulah yang dimaksudkan. Adapun adzan pertama yang ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Ra, maka yang demikian itu dikarenakan banyaknya jumlah manusia. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Az-Zuhri, dari As-Sa-ib ibnu Yazid, dia mengatakan bahwa adzan pertama pada hari jum’at adalah jika imam duduk di atas mimbar pada masa Rasulullah Saw, Abu Bakar, dan Umar. Dan pada masa Utsman bin Affan, dimana jumlah jama’ah semakin banyak, maka ia menambahkan seruan adzan kedua diatas zaura’, yakni mengumandangkan adzan di atas rumah yang disebut dengan zaura’, rumah itu merupakan bangunan paling tinggi yang berdekatan dengan masjid.[1]
Ibnu Abi Hatim dari Mak-hul bahwa seruan adzan itu pada hari jum’at hanya dikumandangkan sekali, yaitu ketika imam keluar dan kemudian didirikan shalat. Dan seruan adzan itulah yang mengharamkan jual beli jika ia sudah dikumandangkan. Kemudian Utsman memerintahkan supaya dikumandangkan adzan sebelum imam keluar sehingga orang-orang berkumpul. Dan hanya orang laki-laki merdeka saja yang diperintahkan berangkat ke masjid dan tidak bagi hamba sahaya serta kaum wanita dan anak-anak. Dan diberikan keringanan kepada orang yang berada dalam perjalanan dan juga dalam keadaan sakit untuk meninggalkan shalat jum’at atau karena alasan lainnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam kitab-kitab fiqh.[2]
“فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ” “maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah,” Qatadah mengatakan: “Artinya, hendaklah engkau berjalan dengan kekhusyu’an hatimu dan keseriusan amalanmu, yakni berjalan menuju kepadanya.”[3]
“وَذَرُوا الْبَيْعَ” “Dan tinggalkanlah jual beli.” Maksudnya, bersegeralah kalian (berangkat) untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli jika diseru untuk mengerjakan shalat. Oleh karena itu, para ulama sepakat mengharamkan jual beli yang dilakukan setelah suara adzan kedua dikumandangkan. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya jual beli yang dilakukan ketika terdengar suara adzan. Dan secara terang ayat di atas menunjukkan bahwa jual beli tersebut dinilai tidak sah, Wallahu a’lam.[4]
“ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ” “Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” Maksudnya, tindakan kalian meninggalkan jual beli dan keputusan kalian berangkat untuk berdzikir kepada Allah dan melaksanakan shalat adalah lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat, jika kalian memang mengetahui.[5]
B. Hukum Pelaksanaan Shalat Jum’at Bagi Wanita
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Thariq ibn Syihab, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Shalat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. Abu Dawud]
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ. [رواه البيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Musa, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Shalat Jum’at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” [HR. al-Baihaqi]
Namun demikian, wanita boleh mengikuti shalat jum’at dan jika mengerjakannya, tidak perlu lagi mengerjakan shalat dzuhur. Para ulama sepakat (ijma’) bahwa jika seorang wanita mengikuti shalat jum’at secara berjama’ah, dia tidak perlu lagi mengerjakan shalat dzuhur.[6] Tetapi apabila ia melaksanakan shalat di rumah, hendaklah ia mengerjakan shalat empat rakaat, yakni shalat dzuhur.[7]
عَنْ عُمَرَ قَالَ صَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَالْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَالنَّحْرِ رَكْعَتَانِ وَالسَّفَرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. [رواه أبو داود و النسائي وابن ماجه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Umar r.a., ia berkata: Shalat Jum’at itu dua rakaat, shalat Idul Fitri itu dua rakaat, shalat Idul Adhla itu dua rakaat, dan shalat safar itu dua rakaat, sempurna tanpa dipendekkan, sesuai dengan perkataan Nabi saw.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah][8]
Adapun ada beberapa ulama yang melarang wanita untuk melaksanakan shalat jum’at adalah disebabkan adanya kekhawatiran terjadinya fitnah. Begitupun dengan ulama yang mensunnahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat di rumah, mereka berpendapat seperti itu ketika tidak ada pembatas dan penutup antara shaf wanita dan shaf laki-laki.[9] Adapun pertimbangan pertimbangan lain bagi ulama yang men-sunahkan shalat jum’at bagi wanita adalah,
1. Jika kaum laki-laki butuh mendengarkan pengajaran setiap jum’at –sebagaimana ditetapkan syari’at- maka kebutuhan wanita pada pengajaran tidak lebih kecil daripada laki-laki.
2. Disamping kebutuhannya pada pengajaran tidak lebih kecil dibandingkan kaum laki-laki, kemungkinan satu atau dua jum’at dia tidak dapat hadir karena haidh atau nifas, atau sibuk mengasuh anak-anak atau urusan rumah tangga lainnya.
3. Rasulullah Saw. Menyuruh kaum wanita dan anak-anak gadis menghadiri shalat hari raya dan menegaskan masalah ini. Sementara shalat jum’at memiliki kesamaan dengan shalat ’id, yakni sama-sama mempunyai khutbah dan diikuti oleh sejumlah besar umat Islam. Disamping itu pula merupakan penghormatan terhadap hari jum’at sebagai suatu hari yang mempunyai keutamaan.[10]
Adapun realita zaman sekarang, dibeberapa masjid telah dibangun tempat khusus bagi wanita yang tertutup dari pandangan. Bahkan sekarang wanita telah mengadakan pengajian khusus wanita di masjid. Dengan demikian, tidak ada salahnya bagi wanita untuk mengerjakan shalat jum’at di masjid.[11]
Kaum wanita pada masa Rasulullah Saw kerap mengikuti shalat jum’at bersama Rasulullah. Ummu Hisyam binti Al-Harits menyatakan, ”Aku tidak hafal surat Qaf melainkan dari bacaan langsung Rasulullah Saw. saat menyampaikannya dalam khutbah pada setiap hari jum’at.
Umrah berkata, ”Aku menghafal surat Qaf langsung dari Rasulullah Saw. pada hari jum’at saat beliau membacanya (dalam shalat).[12]
C. Yang Harus Dilakukan Oleh Seorang Wanita Dalam Pelaksanaan Shalat Jum’at
Persiapan-Persiapan Sebelum Shalat Jum’at
1. Mandi
Jika hendak mengikuti shalat jum’at, dianjurkan mandi. Ini berdasarkan pengertian umum sabda Rasulullah Saw.,
“Jika seorang diantara kalian hendak shalat jum’at maka mandilah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Imam Malik menyatakan dalam kitab Al-Mudawwanah, vol.I hlm. 146, “Hamba sahaya, wanita dan anak kecil tidak wajib mengerjakan shalat jum’at. Tapi jika diantara mereka ada yang in gin mengerjakannya, maka hendaknya ia mandi terlebih dahulu.”
2. Mengamalkan etika pergi ke masjid.
3. Menyegerakan pergi ke masjid
Abu Hurairah Ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. Bersabda,
“Jika hari jum’at tiba, pada setiap pintu masjid ada malaikat yang mencatat orang yang lebih dahulu dating lalu orang yang berikutnya. Tapi saat imam telah duduk, mereka menutup lembaran catatan dan segera masuk masjid untuk mendengarkan dzikir (khotbah).” [HR. Bukhari dan Muslim].
Anjuran menyegerakan pergi ke masjid (bagi wanita) berlaku selama tidak berdampak pada pengabaian hak orang lain seperti suami dan lainnya.[13]
Apa yang Dilakukan Wanita di masjid Sebelum Khutbah
1. Mengerjakan shalat sunnah tahiyyatul masjid. Seandainya saat wanita masuk masjid ternyata imam telah memulai menyampaikan khutbah, maka ia tetap dianjurkan mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
2. Baik wanita maupun laki-laki tidak dibenarkan berkerumun di dalam masjid menjelang sholat sekalipun untuk melakukan pengajian menjelang shalat.
3. Setelah imam naik mimbar dan mu’azin selesai mengumandangkan adzan, maka jama’ah tidak boleh berdiri untuk mengerjakan shalat sunnah. Karena tidak ada shalat sunnah sebelum shalat jum’at. Namu jama’ah dianjurkan mengerjakan shalat sunah tahiyyatul masjid saat masuk ke masjid. Jama’ah tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunah setelah adzan.[14]
Apa yang Dilakukan Wanita Ketika Imam Sedang Khutbah?
1. Wajib mendengarkan khutbah. Tapi jika tidak dapat mendengar khutbah karena sebab tertentu maka boleh membaca Al-Qur’an atau berdzikir di dalam hati.
2. Tidak boleh berbicara dengan teman. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.,
“Jika pada hari jum’at engkau berkata kepada temanmu, ‘diam’, saat imam menyampaikan khutbah, maka engkau telah mengerjakan perkara yang sia-sia.” [HR. Bukhari dan Muslim].
3. Tidak masalah berbicara sebelum dan sesudah khutbah, juga diantara dua khutbah saat imam diam. Karena larangan berbicara terkait kondisi imam sedang menyampaikan khutbah.
4. Tidak boleh melewati leher (barisan) orang lain kecuali menuju tempat yang kosong atau bermaksud kembali ke tempat yang dia tinggalkan karena ada keperluan tertentu.
5. Tidak boleh memisahkan dua orang yang duduk bersebelahan.
6. Tidak boleh menyuruh orang lain beranjak dari tempat duduknya lalu dia duduk di tempat tersebut. Akan tetapi orang tersebut harus bergeser dan memberi tempat kepadanya.
7. Jika mengantuk saat khutbah maka hendaknya mengubah posisi duduknya.
8. Jika seorang wanita teringat dirinya pernah meninggalkan shalat fardhu karena lupa atu tidur, padahal imam sedang menyampaikan khutbah, maka hendaknya ia berdiri dan mengqadha shalatnya.[15]
Bagaimana Cara Melengkapi Rakaat Shalat Jum’at yang Tertinggal?
Apabila seorang jama’ah hanya dapat mengikuti satu rakaat bersama imam, setelah imam mengucapkan salam, tambahlah satu rakaat lagi. Tapi apabila seorang jama’ah mendapati imam telah berdiri dan ruku’ pada rakaat kedua, maka shalatlah empat rakaat.
Ibnu Umar Ra. menyatakan, “Jika seorang hanya sempat mengikuti satu rakaat pada shalat jum’at, maka hendaknya menambah satu rakaat lagi. Tapi jika mendapati jama’ah telah duduk, maka hendaklah ia shalat empat raka’at.
Kesimpulannya, seseorang dianggap mengerjakan shalat jum’at apabila setidaknya dapat mengikuti satu rakaat. Inilah pendapat para sahabat Rasulullah Saw. Dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang berpendapat lain. Bahkan beberapa ulama menyatakan bahwa itu merupakan ijma’ para sahabat.[16]
Apa yang Seharusnya Dilakukan Wanita setelah Shalat?
Mengerjakan shalat sunnah setelah shalat jum’at. Setelah shalat jum’at, jama’ah dianjurkan mengerjakan shalat sunnah dua rakaat atau empat rakaat, tapi sebaiknya dikerjakan di rumah. Ibnu Umar menyatakan, “Rasulullah Saw. tidak mengerjakan shalat sunah setelah shalat jum’at melainkan setelah kembali ke rumah. Beliau shalat sunah dua rakaat di rumahnya.”
Amalan-amalan Sunnah pada Hari Jum’at
1. Memperbanyak mengucapkan shalawat kepada Rasulullah Saw.
2. Membaca surat Al-Kahfi.
Abu Sa’id Al-Khudri menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at, maka dirinya akan diterangi cahaya hingga jum’at berikutnya.” [HR. Hakim dan Baihaqi].
3. Memperbanyak do’a dan mencari waktu dikabulkannya do’a.[17]
D. Hikmah/ pelajaran dari Hukum Pelaksanaan Shalat Jum’at bagi Wanita.
1. Tidak memberatkan bagi wanita, dikarenakan tugasnya sebagai ibu yang harus merawat anak-anaknya, dan isteri yang harus melayani suaminya, belum lagi kondisi yang sangat tidak nyaman bagi wanita untuk melaksanakan shalat jum’at. Jika shalat jum’at diwajibkan bagi wanita, kemungkinan untuk tidak melaksanakannya sangat besar, sehingga peluang dosa yang dilakukan semakin banyak. Karena konsekuensi dari Ibadah yang wajib adalah ketika dilaksanakan mendapat pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. Dan islam agama yang sangat arif dan bijak.
2. Bagi wanita yang memiliki kesempatan (tidak ada kewajiban lain), juga memiliki keinginan, diperbolehkan atau bahkan ada yang me-nyunahkan untuk melakakan shalat jum’at di masjid, untuk mendapat pelajaran dari khutbah jum’at yang disampaikan, seperti para shahabiyah zaman Rasulullah Saw.
3. Islam begitu menempatkan wanita pada posisi yang betul-betul berharga, sehingga islam tidak memperkenankan wanita dan laki-laki yang bukan mukhrim bercampur baur. Sehingga dalam hal shalat berjama’ahpun keutamaan wanita adalah shalat di rumah. Padahal kita ketahui, bahwa tidak demikian dengan laki-laki. Bagi laki-laki shalat berjama’ah di masjid adalah hal yang paling utama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh isi makalah ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa;
1) Allah mewajibkan shalat jum’at bagi hamba-Nya yang beriman, Ini berdasar kan Qur’an surat Al-Jumu’ah ayat 9. Dan diwajibkan bagi laki-laki, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dan Hadits riwayat Baihaqi.
2) Shalat Jum’at bagi Wanita diperbolehkan atau disunahkan. Akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat seperti, adanya hijab antara jama’ah laki-laki dan perempuan, juga tidak melalaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu dan istri di rumah.
3) Pelaksanaan shalat jum’at bagi wanita maupun laki-laki sama saja tidak ada perbedaan.
4) Dari hukum shalat jum’at bagi wanita dapat diambil hikmah bahwa islam sangat menghargai kodrat wanita, sehingga tidak memberatkan, sangat menjaga izzah atau harga diri seorang wanita, juga tetap mengakomodir apabila wanita berkeinginan untuk melaksanakan shalat jum’at di masjid, dengan tujuan kebaikan dan perbaikan diri wanita tersebut.
B. Saran
1) Mari kita ambil pelajaran dari aturan-aturan yang Allah telah tetapkan untuk kita hamba-hambaNya, juga dari perbedaan pendapat dalam memandang sebuah hukum!
2) Mari kita lakukan Ibadah dengan maksimal sesuai dengan kaifiat atau tata cara yang telah Allah ajarkan melalui Rasul-Nya!
[1] DR. Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 9, Cetakan 2. Jakarta: Pustaka Imam Syafei, 2009, hal. 432
[2] Ibid
[3] Ibid, hal. 429
[4] Ibid, hal. 432
[5] Ibid, hal. 433
[6] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Untuk Wanita, Cetakan 4. Jakarta: Al-I’tishom Cahaya Umat, 2010, hal. 257
[7] Syaikh Mutawali Al-Sya’rawi, Tirulah Shalat Nabi, Cetakan 1. Bandung: PT Mizan pustaka, 2010, hal. 241
[8] Fatwa Tarjih Muhammadiyah, Shalat Jum’at bagi Perempuan. http://tarjihmuhammadiyah.blogspot.com/2011/06/shalat-jumat-bagi-perempuan.html [13 Januari 2012]
[9] Syaikh Mutawali Al-Sya’rawi,, Op Cit, hal.242
[10] Abul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita Jilid 2, Cetakan 1. Jakarta: Gema Insani Press, 1997, hal. 481
[11] Syaikh Mutawali Al-Sya’rawi,, Op Cit, hal.242
[12] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Op Cit, hal.257
[13] Ibid, hal. 258
[14] Ibid, hal. 259
[15] Ibid, hal. 260-262
[16] Ibid, hal. 263
[17] Ibid, hal. 265
berapa rekaat untuk wanita yg sholat jumat di rumah?
BalasHapusdi rumah, shalat dzuhr. jadi, 4 rakaat
HapusMakasih ya... atas motivasinya
BalasHapusSaya punya pendapat lain, silahkan cek dan analisa blog saya
BalasHapushttps://dhuhur-setelah-jumat.blogspot.co.id/
Saya setuju dg artikel ini. Karena zaman sekarang wanita sudah banyak datang kemasjid untuk melakukan shalat berjamaah, dan sholat berjamaah 40 hari di masjid. Dg wsnita sholat jum,ah, maka banyak ilmu yang didapat dari khutbah jum.at. wassalam.
BalasHapus