Sabtu, 21 Desember 2019

Filsafat Perenial



Oleh, FAHIROH (NIM : 2190040048)
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Filsafat Islam
Dosen Pengampu,
DR.  H. Teddi Priatna, M. Ag
Dra. Erni Haryanti, MA, Ph.D

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCASARJANA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2019

FILSAFAT PERENIAL




A.  Latar Belakang

Filsafat dan ilmu adalah dua kata yang sering terkait, baik secara substansial maupun historis karena kelahiran ilmu tidak lepas dari peranan filsafat. Namun kondisi saat ini, semakin banyak ilmuwan, namun mengapa berbanding lurus dengan kerusakan alam yang terjadi seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada hal yang salahkah dengan proses pencarian ilmu yang kemudian diterapkan dalam proses yang dipergunakan selama ini seperrti filsafat modernisme, postmodernisme. Filsafat perennial menjadi alternative kembali setelah sebelumnya sempat tergeser oleh filsafat materialis modernisme, postmodernisme

Kamis, 11 Oktober 2012

KODE ETIK GURU

KODE ETIK GURU
A.    Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik adalah aturan yang secara etika atau dilihat dari sisi moralitas mesti dilakukan agar tidak timbul fikiran negatif dari sebagian besar orang atau masyarakat. Kode etik biasanya dibuat oleh organisasi perkumpulan atau paguyuban sejenis atau satu profesi untuk menciptakan kondusifitas dam pencintraan positif bagi profesi tersebut, yang tujuan umumnya adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
B.     Kode Etik Guru
Pada dasarnya Kode etik guru sudah diatur dalam UU tentang Kode Etik Guru dan Dosen, dimana kode etik tersebut menjadi standar umum rambu-rambu bagi guru dan dosen untuk melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Meskipun begitu, dengan merebaknya konsep management berbasis sekolah yang marak akibat pola otonomi daerah di negara kita, masing-masing sekolah membuat dan menerapkan kode etik tersendiri bagi guru dan seluruh civitas sekolah.  
Untuk menjadi guru yang professional, guru harus mematuhi rambu-rambu kode etik seorang guru. Dalam melaksanakan proses belajar mengajar setidaknya guru harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.      Membantu murid untuk menyadari kelebihan dan kelemahan diri sendiri.
2.      Mendorong siswa menumbuhkan kepercayaan terhadap diri sendiri.
3.      Membentuk, mengungkapkan pikiran dan perasaan siswa.
4.      Menunjukkan sikap terbuka terhadap pendapat siswa dan orang lain.
5.      Menunjukkan sikap luwes, baik di dalam maupun diluar kelas.
6.      Menerima siswa sebagaimana adanya dengan kelebihan dan kekurangannya.
7.      Menunjukkan sikap sensitif dan simpatik terhadap perasaan dan kesulitan siswa.
8.      Menunjukkan sikap ramah, penuh pengertian dan kesabaran, baik kepada siswa maupun kepada orang lain.
9.      Menunjukkan kegairahan dalam mengajar.
10.  Memberikan kesan pada siswa bahwa ia menguasai apa yang diajarkannya dan bagaimana cara mengajarkannya.
11.  Mengembangkan hubungan antar pribadi yang sehat dan serasi.
12.  Memberikan tuntutan agar interaksi antar siswa dan guru terpelihara dengan baik.
13.  Menangani dengan sabar perilaku siswa yang tidak diinginkan.


Adapun kode etik guru Indonesia sebagai berikut;
KODE ETIK GURU INDONESIA
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN TIGA
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
f. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
d. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN EMPAT
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggar dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
BAGIAN LIMA
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN ENAM
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
C.    Kode Etik Guru Menurut Rasulullah.
Panduan dasar bagi orang tua dan pendidik dapat kita temui dalam sabda Rasulullah Saw; Ibnu Abbas Ra. Berkata, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ajarlah, permudahlah dan jangan persulit! Gembirakanlah dan jangan takut-takuti! Jika salah seorang dari kalian marah, hendaklah berdiam diri!” [H.R Ahmad dan Bukhari]
Beberapa yang perlu dilakukan oleh Orang tua dan Pendidik (guru) yang Rasulullah ajarkan adalah;
1.      Keteladanan
Keteladanan yang baik akan membawa kesan positif dlaam jiwa anak. Dan orang yang paling banyak diikuti oleh anak adalah orangtuanya. Oleh karena itu Rasulullah Saw memerintahkan agar orang tua bersikap jujur dan menjadi teladan yang baik kepada anak-anak mereka. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa berkata kepada anaknya, ‘Kemarilah! (nanti kuberi)’ kemudian tidak diberi mka dia adalah pembohonh.” [HR. Ahmad dan Abu Hurairah]
2.      Memilih waktu yang tepat untuk menasehati
3.      Bersikap adil dan tidak pilih kasih
4.      Memenuhi hak-hak anak
5.      Mendo’akan anak
6.      Membelikan mainan
7.      Membantu anak agar berbakti dan taat
8.      Tidak banyak mencela dan mencaci.
Sumber:
Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, Remaja Rosdakarya- Bandung, 2008
Ir. Muhammad Ibnu Abdul Hafidz Suwaid, Cara Nabi Mendidik Anak, Al-I’Tishom Cahaya Umat- Jakarta, 2010

Minggu, 25 Maret 2012

TUJUAN PENCIPTAAN MANUSIA


 
OLEH, FAHIROH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Manusia adalah makhluk Allah Swt yang diberikan kelebihan berupa Akal untuk berfikir dan mengingat apa-apa yang ia pelajari, alami, dan lakukan. Menurut Nurcholis madjid, manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang mengagumkan dan penuh misteri. Dia tersusun dari perpaduan dua unsur; yaitu segenggam tanah bumi, dan ruh Allah. Maka siapa yang hanya mengenal aspek tanahnya dan melalaikan aspek tiupan ruh Allah, maka dia tidak akan mengenal lebih jauh hakikat manusia.[1]  Al-Qur’an sendiri juga menyatakan bahwa manusia memang merupakan makhluk yang paling sempurna yang diciptakan oleh Allah Swt.  
 Artinya: “Sesungguhnya Kami telah ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” [At-Tin: 4]

Juga ada banyak sekali kelebihan yang diberikan Allah SWT kepada manusia yang tidak diberikan kepada makhluk-makhluknya yang lain.
 Artinya: “Dan sesungguhnya kami telah muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhlluk yang Kami ciptakan.” [Al-Isra: 70]

Oleh karena itu, manusia perlu menyadari eksistensi dan tujuan penciptaan dirinya, memahami risalah hidupnya selaku pengemban amanah Allah, mell\alui arahan dan bimbingan yang berkesinambungan agar kehidupannya menjadi lebih berarti.
           
B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa sebetulnya tujuan diciptakannya manusia?
b.      Apa dasar ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tujuan diciptakannya manusia?
c.       Apa hikmah yang bisa dipetik setelah mengetahui tujuan diciptakannya manusia?
C.    TUJUAN
a.       Pembaca mengerti apa sebetulnya tujuan diciptakannya manusia.
b.      Pembaca mengetahui dasar ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan tujuan diciptakannya manusia.
c.       Pembaca mengetahui hikmah yang bisa dipetik setelah mengetahui tujuan diciptakannya manusia.

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tujuan Penciptaan Manusia
§  Manusia diciptakan Allah bukan secara main-main,
 Artinya:“Maka apakah kamu mengira bahwa Kami menciptakan kamu main-main (tanpa ada maksud) dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” [Al-Mu’minun: 115]
§  Untuk mengemban amanah atau tugas keagamaan;
 Artinya:     “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu, dan mereka khawatir tidak dapat melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat dzalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzab; 72]
§  Untuk Mengabdi atau Beribadah
 Artinya :    Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepadaKu”. [Adz-Dzariyat: 56]
            Ayat ini mengindikasikan tentang tujuan penciptaan manusia sebagai hamba Allah. Indikasi ini dapat dipahami dari klausa kata “Li ya’budun”  yang berarti agar mereka mengabdi kepada-Ku.[2]Maksudnya Allah menciptakan manusia dengan tujuan untuk menyuruh mereka beribadah kepada Allah, bukan karena Allah membutuhkan manusia. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Atinya, melainkan supaya mereka mau tunduk beribadah kepada-Ku, baik secara sukarela maupun terpaksa”. Dan itu pula yang menjadi pilihan Ibnu Jarir. Sedangkan Ibnu Juraij menyebutkan: “Yakni supaya mereka mengenal-Ku.[3]
Seorang hamba perlu taat dan patuh kepada semua arahan tuannya, lebih-lebih lagi jika diberi dan dikurniakan dengan segala macam bantuan, kemudahan dan keamanan oleh tuannya. Oleh itu, kita mesti melakukan segala arahan dengan penuh pengertian bahwa kita menyerahkan segala-galanya kepada tuan kita.
Kata kunci ‘penyerahan’ ini yang menjadi intipati kepada Islam yaitu penyerahan secara keseluruhan terhadap Allah SWT. Mereka yang dipandang oleh Allah dengan pangkat ‘Hamba’ ini pasti beroleh keuntungan di dunia dan di akhirat.
Tanggungjawab sebagai abdi merupakan suatu tanggungjawab individu atau fardhu ain. Ia meliputi kepada kemestian untuk memahami lapangan akidah dan tauhid, syariat dan akhlak.[4]
§  Untuk menjadi Khalifah
Dari segi bahasa, khalifah bermaksud pengganti. Ia menjelaskan bahawa Allah mengamanahkan manusia sebagai ‘pengganti’ untuk mentadbir bumi dengan merujuk kepada manual dan panduan daripadaNya. Mengingat kejadian yang diabadikan dalam Al-Qur’an, ketika Allah Swt berdialog dengan malaikat soal rencana menciptakan khalifah di bumi.

Artinya:“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan nama-mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” [Al-Baqarah: 30]
Dan Allah menjadikan kita (manusia) di muka bumi, yang dibedakan derajat satu dengan yang lain, untuk menguji manusia.
Artinya:“Dan Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi, dan Dia mengangkat derajat sebagian kamu diatas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat member hukuman, dan sungguh, Dia Maha pengampun, Maha penyayang .” [Al-An-‘Am: 165]
Amanah ini sangat besar dan berat. Perkara ini merupakan suatu tanggungjawab sosial atau fardhu kifayah yang perlu dilaksanakan bagi menjamin kehidupan yang harmoni, aman dan adil. Ia meliputi segala aspek kehidupan seperti cabang seperti memberi peluang pendidikan, memastikan bidang pertanian dan penghasilan bahan makan yang halal lagi baik, menyediakan kemudahan kesehatan serta tempat kediaman yang baik. “Setiap dari kamu merupakan pemimpin dan setiap dari kamu akan ditanya mengenai apa yang kamu pimpin.” (hadis riwayat Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829).
§  Untuk menjadi da’i
 Artinya:     “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli kitab beriman, tentu itu lebih baik bagi mereka. Diantara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang fasik.” [Ali Imran: 110]

B.     Hikmah Dari Mengetahui Tujuan Penciptaan Manusia
§  Agar kita dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan penciptaan kita (manusia), karena Allah selalu memberi perhatian dan pengawasan terhadap seluruh ciptaan-Nya, terlebih kepada manusia dan jin.[5]
 Artinya:“Kami akan memberi perhatian sepenuhnya kepadamu wahai golongan manusia dan jin!.” [Ar-Rahman: 31]
§  Agar kita selalu ingat bahwa kita diciptakan bukan tanpa maksud dan tujuan, dan Allah akan meminta pertanggung jawaban terhadap kita atas apa yang kita lakukan.
Artinya:“Apakah manusia mengira, dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban).” [Al-Qiyamah: 36]

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat diambil kesimpulan;
a.       Tujuan Penciptaan Manusia
·         Manusia diciptakan Allah bukan secara main-main, ). Lihat Qur’an Surat [Al-Mu’minun: 115]
·         Untuk mengemban amanah atau tugas keagamaan. Lihat Qur’an Surat [Al-Ahzab; 72]
·         Untuk Mengabdi atau Beribadah. Lihat Qur’an Surat [Adz-Dzariyat: 56]
·         Untuk menjadi Khalifah. Lihat Qur’an Surat [Al-Baqarah: 30], dan [Al-An-‘Am: 165]
·         Untuk menjadi da’i. Lihat Qur’an Surat [Ali Imran: 110]
b.      Hikmah Dari Mengetahui Tujuan Penciptaan Manusia
·         Agar kita dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan penciptaan kita (manusia). Lihat Qur’an Surat [Ar-Rahman: 31].
·         Agar kita selalu ingat bahwa kita diciptakan bukan tanpa maksud dan tujuan, dan Allah akan meminta pertanggung jawaban terhadap kita atas apa yang kita lakukan. Lihat Qur’an Surat [Al-Qiyamah: 36].

B.     SARAN
Kita sebagai manusia memang memiliki keterbatasan, tapi keterbatasan jangan sampai melalaikan tanggung jawab kita sebagai Abdillah, khalifah, dan da’I, melaksanakan amanah yang Allah embankan sesuai dengan kadar kemampuan kita, karena Allah Maha Mengetahui kadar kemampuan kita. Wallahu alam.



[1] Nurcholish Madjid,  Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 2000, hal, 430

[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Vol. 13, Jakarta: Lentera hati, 2002, hal.357.
[3] DR. Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 9, Cetakan 2. Jakarta: Pustaka Imam Syafei, 2009, hal. 156
[4] Muhamad Azmi, Tujuan Penciptaan Manusia, http://wmazmi.wordpress.com/2008/05/26/tujuan-penciptaan-manusia/ [29 Februari 2012]
[5] Wahyudin Achmad M.Ilyas, M. Syaifullah Z. Muhibbin, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Grasindo, 2009, Hal. 46